(0451) 487285
ptapaluit@gmail.com
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Memuat Tanggal... | 00.00.00 WITA
Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Palu. Mari bersama wujudkan Peradilan Agama yang Agung melalui pelayanan PRIMA dan ber-AKHLAK.

PTA PALU

NABELOPURA

  • Netral
  • Akuntabel
  • Brilian
  • Energik
  • Loyal
  • Orisinil
  • Profesional
  • Unggul
  • Responsif
  • Amanah
Logo Pengadilan Tinggi Agama Palu

LAPORAN PENGEMBALIAN Sisa Panjar Perkara

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Dasar Hukum

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang pemungutan biaya perkara:

"Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara."

Catatan: Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki laporan pengembalian sisa panjar perkara karena merupakan kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama.

Laporan Pengembalian Sisa Panjar

Pengadilan Agama Se-Wilayah Sulawesi Tengah

1. Pengadilan Agama Palu
Lihat Laporan
2. Pengadilan Agama Donggala
Lihat Laporan
3. Pengadilan Agama Poso
Lihat Laporan
4. Pengadilan Agama Luwuk
Lihat Laporan
5. Pengadilan Agama Tolitoli
Lihat Laporan
6. Pengadilan Agama Parigi
Lihat Laporan
7. Pengadilan Agama Buol
Lihat Laporan
8. Pengadilan Agama Bungku
Lihat Laporan
9. Pengadilan Agama Banggai
Lihat Laporan
10. Pengadilan Agama Ampana
Lihat Laporan

TESTIMONI PENGGUNA WEBSITE

CCTV PTA Facebook PTA Instagram PTA Twitter PTA YouTube PTA

Fasilitas Disabilitas