(0451) 487285
ptapaluit@gmail.com
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Memuat Tanggal... | 00.00.00 WITA
Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Palu. Mari bersama wujudkan Peradilan Agama yang Agung melalui pelayanan PRIMA dan ber-AKHLAK.

PTA PALU

NABELOPURA

  • Netral
  • Akuntabel
  • Brilian
  • Energik
  • Loyal
  • Orisinil
  • Profesional
  • Unggul
  • Responsif
  • Amanah
Logo Pengadilan Tinggi Agama Palu

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak mana pun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak mana pun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

TESTIMONI PENGGUNA WEBSITE

CCTV PTA Facebook PTA Instagram PTA Twitter PTA YouTube PTA

Fasilitas Disabilitas