Gugatan Sederhana
Prosedur Berperkara - Gugatan Sederhana
- Details
- Written by: Administrator Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Category: Prosedur Berperkara
- Hits: 8148

PROSEDUR BERPERKARA Gugatan Sederhana
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
*Klik pada gambar atau gunakan fitur zoom pada perangkat Anda untuk melihat lebih detail.
Perkara Verzet
Prosedur Berperkara - Perkara Verzet
- Details
- Written by: Administrator Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Category: Prosedur Berperkara
- Hits: 5173

PERKARA VERZET
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
PENGERTIAN DAN TENGGANG WAKTU
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet / Perlawanan:
Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR.
- Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
- Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).
SIFAT DAN PEMERIKSAAN PERLAWANAN
Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal 407).
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal.
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, PN yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.
B. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PN, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal 409 - 410).
Perkara Tk. Pertama
Prosedur Berperkara - Perkara Tk. Pertama
- Details
- Written by: Administrator Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Category: Prosedur Berperkara
- Hits: 13427

Prosedur dan Proses Berperkara Tingkat Pertama
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
1. PERKAWINAN
1.A. PROSEDUR BERPERKARA CERAI TALAK
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
- Pertama: Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
Kedua: Permohonan diajukan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
Ketiga: Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. - Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah:
Pertama: yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
Kedua: Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
Ketiga: Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
Keempat: Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989). - Permohonan tersebut memuat:
Pertama: Nama, umur, pekerjaan agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
Kedua: Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Ketiga: Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). - Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
1.B. PROSEDUR BERPERKARA CERAI GUGAT
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:
- Pertama: Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 118 HIR, R.Bg jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
Kedua: Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
Ketiga: Surat Gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. - Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah:
Pertama: Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989);
Kedua: Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989);
Ketiga: Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
Keempat: Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989). - Gugatan tersebut memuat:
Pertama: Nama, umur, pekerjaan agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
Kedua: Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Ketiga: Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). - Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah.
1.C. PROSEDUR BERPERKARA PERKARA LAIN
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat:
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
- Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah:
Pertama: Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
Kedua: Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
Ketiga: Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). - Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU. No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
JENIS PERKARA LAINNYA
- 1. EKONOMI SYARIAH
- 2. KEWARISAN
- 3. HIBAH
- 4. WAKAF
- 5. ZAKAT
- 6. INFAK
- 7. SHODAQOH
- 8. PENETAPAN AHLI WARIS
- 9. LAIN-LAIN
Perkara Tk. Banding
Prosedur Berperkara - Perkara Tk. Banding
- Details
- Written by: Administrator Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Category: Prosedur Berperkara
- Hits: 9607

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Banding
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
PROSEDUR:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu:
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1944).
- Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:
- Untuk perkara cerai talak:
- 1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
- 2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat:
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai talak:
PROSES PENYELESAIAN PERKARA:
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Perkara Kasasi
Prosedur Berperkara - Perkara Kasasi
- Details
- Written by: Administrator Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Category: Prosedur Berperkara
- Hits: 10752

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
PROSEDUR:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
- Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
a. Untuk perkara cerai talak:
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat:
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA:
- Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
- Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
- Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2, dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
- Majelis Hakim Agung memutus perkara.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
Perkara Peninjauan Kembali (PK)
Prosedur Berperkara - Perkara Peninjauan Kembali
- Details
- Written by: Administrator Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Category: Prosedur Berperkara
- Hits: 5443

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK)
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
PROSEDUR:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK):
- Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
- Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
- Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
- Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
a. Untuk perkara cerai talak:
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat:
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA:
- Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
- Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
- Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2, dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
- Majelis Hakim Agung memutus perkara.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.
Pengambilan Produk Pengadilan
Prosedur Berperkara - Pengambilan Produk Pengadilan
- Details
- Written by: Administrator Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Category: Prosedur Berperkara
- Hits: 11463

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN
Syarat mengambil Salinan Putusan:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- - Biaya salinan @ lembar Rp500,00 (Lima ratus rupiah per lembar)