MA-RI
Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Pasal 4 angka 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, perolehan angka kredit pengangkatan pertama di tetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. Berkenaan dengan peraturan tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilantik dan diambil sumpahnya dan akan diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan formasi yang dilamar saat mendaftar Calon PNS, maka harus melengkapi dokumen sebagai berikut
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:
Dokumen
Pengisian Kelengkapan Berkas guna Pengangkatan dalam JF PNS.pdf