Mahkamah Agung RI
Jakarta - Humas: Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 14154/SEK/SK.PL1.2/X/2026, Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama untuk menandatangani surat, Persetujuan, dan/atau keputusan atas Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara.(nhf)
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini: