Jakarta – Humas: Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan Pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, bersama ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap keputusan dimaksud.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini: